ARE YOU INVESTOR?

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia.

Permohonan IUJK bisa diajukan setelah perusahaan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang terakreditasi LPJK.

Bidang, Subbidang serta Kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi mengacu kepada SBU yang dimiliki perusahaan.

DASAR HUKUM
KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001
Tentang
PEDOMAN PEPMBERIAN
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
(Download peraturan)

Penggolongan Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan jenis kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu;

1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3. Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan)

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
1). Kualifikasi Konsultan (perencana / pengawas konstruksi).



























KualifikasiGolonganNilai Kekayaan BersihBatas Nilai Proyek/Pekerjaan.
GRED 4BesarDiatas Rp. 1 milyarRp. 400 juta s.d tidak terbatas
GRED 3MenengahDiatas Rp. 200 jutaRp. 400 juta s.d 1 milyar
GRED 2KecilS.D Rp. 200 jutaS.D Rp. 400 juta
GRED 1Perorangan -S.D Rp. 50 juta



2). Kualifikasi Kontraktor (jasa pelaksana konstruksi)











































KualifikasiGolonganNilai Kekayaan BersihBatas Nilai Proyek/Pekerjaan
GRED 7BesarDiatas Rp. 10 milyarRp. 1 milyar tidak terbatas
GRED 6BesarDiatas Rp. 3 milyarRp. 1 milyar s.d 25 milyar
GRED 5MenengahDiatas Rp. 1 milyarRp. 1 milyar s.d 10 milyar
GRED 4KecilDiatas Rp. 400 jutaS.D Rp. 1 milyar
GRED 3KecilDiatas Rp. 100 jutaS.D Rp. 600 juta
GRED 2KecilDiatas Rp. 50 jutaS.D Rp. 300 juta
GRED 1Perorangan -S.D Rp. 50 juta




Persyaratan utama
Untuk dapat mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi Ter-akreditasi LPJK seperti ; AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, PERKINDO, dll.

Masa berlaku
Izin Usaha Jasa Konstruksi memiliki masa berlaku sesuai dengan masa belaku SERTIFIKAT BADAN USAHA yang dmiliki perusahaan sejak tanggal dikeluarkan.

[Selengkapnya]

CONSTRUCTION MANAGEMENT (MANAGEMEN KONSTRUKSI)

Saat ini kita sering mendengar kata Konsultan MK dalam bahasa Inggris CM (Construction Management). Salah satu contoh Konsultan Enam Prakarsa Jaya Mandiri. Apa yang dimaksud MK? Dalam Kamus Wikipedia istilah managemen konstruksi adalah

"Manajemen konstruksi adalah ilmu yang mempelajari dan mempraktekkan aspek-aspek manajerial dan teknologi industri konstruksi. Manajemen konstruksi juga dapat diartikan sebagai sebuah model bisnis yang dilakukan oleh konsultan konstruksi dalam memberi nasihat dan bantuan dalam sebuah proyek pembangunan."

Dalam metode CM seluruh phase konstruksi dianggap sebagai suatu kesatuan sistem konstruksi, dengan tiga buah variable sistem yaitu :
  • Pengendalian Waktu
  • Pengendalian Biaya
  • Pengendalian Kualitas
Sasaran akhir dari penggunaan metode ini ialah menghasilkan suatu produk fisik proyek dengan kualitas setinggi-tingginya, dalam jangka waktu yang terkendali sesuai rencana serta dengan biaya yang effisien sesuai alokasi budget yang tersedia.

Terdapat korelasi yang erat sekali antara ketiga variable tersebut. Bilamana waktu tidak terkontrol dengan baik maka dapat mengakibatkan adanya in-efisiensi biaya dan dapat pula mengakibatkan adanya "Pengorbanan" kualitas produk untuk dapat mengendalikan waktu tersebut.

Begitu pula bilamana kualitas tidak dapat terjamin sesuai yang diharapkan maka harga atau biaya dan waktu yang dibayar adalah tidak sepadan dengan standar yang diterapkan tersebut.

Atas dasar hal tersebut diatas serta sesuai dengan hal-hal yang telah dipaparkan diatas, maka akan diuraikan metode kerja yang akan diterapkan untuk mengendalikan ketiga variable tersebut secara menyeluruh dan terpadu.

Bersambung......................

[Selengkapnya]

Land acquisition regulation expected in first 100 days

Andi Haswidi and Mustaqim Adamrah , The Jakarta Post , Jakarta | Fri, 10/30/2009 11:35 AM | Headlines

The new presidential administration plans to issue a government regulation-in-lieu-of-law to ease bottlenecks in the development of infrastructure projects, a minister revealed at the first day of the National Summit on Thursday.
Industry Ministry Mohammad S. Hidayat said the regulation was being drafted and was expected to be issued in the first 100 days of President Susilo Bambang Yudhoyono's second term in office.
The regulation will temporarily replace a 1961 law on the revocation of land and building rights, the implementation of which has caused various problems due to unclear and overlapping land ownership.
“The regulation will serve as a legal umbrella for land acquisitions, at least for the time being, before the actual amendment of the law,” the newly appointed minister said.
Hidayat, who is still chairman of the Indonesian Chamber of Commerce and Industry, also announced the government would push for the establishment of a cement factory in the eastern part of the country to tackle a supply problem that had catapulted cement prices in the region.
“The plan is to establish a cement factory in Papua. The aim is not only to influence prices. If most of the government’s infrastructure projects move forward, the current output will not be sufficient,” he said.
Several companies have expressed their willingness to invest in the cement factory, “Freeport is one of them,” Hidayat said, referring to US mining firm Freeport McMoran, which operates the world’s largest gold and copper mine in Papua.
At the opening of the summit Yudhoyono said that Rp 2,100 trillion (US$219 billion) was needed to finance infrastructure projects in the country annually, of which the government can only provide 15 percent, and called for greater participation of the private sector – a sentiment echoed in his previous term.
To attract private participation in developing big infrastructure projects such as toll roads and electricity, the government, he said had introduced Public-Private Partnership (PPP) programs and promoted them through two infrastructure summits in 2005 and 2007.
However, the two summits failed to attract enough investment regardless of incentives provided by the government, such as the allocation of a revolving government fund for land acquisition assistance and even subsidies, albeit under special terms. As a result, over the past five years, the previous government only established 85 kilometers of new toll roads or 7.8 percent of the 1,095-kilometer target.
Currently Indonesia has 693 kilometers of toll roads, in comparison to other emerging markets such as Malaysia with 6,114 kilometers and China with 45,400 kilometers.
The summit will end today with discussions on public welfare, and political and security affairs.

Source : The Jakarta Post

[Selengkapnya]

STAKEHOLDER

Stakeholders adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kesinambungan perusahaan, termasuk didalamnya pemegang saham, karyawan, pemerintah, pelanggan, pemasok, kreditor, dan masyarakat atau defenisi lain Stakeholder adalah seseorang, organisasi atau kelompok dengan kepentingan terhadap suatu sumberdaya alam tertentu (Brown et al 2001). Stakeholder mencakup semua pihak yang terkait dalm pengelolaan terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang terkena imbas dari penggunaan sumberdaya.

Analisis stakeholder adalah sebuah sistem pengumpulan informasi tentang kelompok atau individu yang terkena dampak dari pengambilan keputusan, mengkategorikan informasi, dan menjelaskan kemungkinan terjadinya konflik antara kelompok yang berkepentingan dan cakupan wilayahnya (Brown et al, 2001). Analisis stakeholder dilakukan dengan beberapa metode yakni identifikasi stakeholder, dan pengkategorian stakeholder dalam prioritas group tertentu, identifikasi konflik dan . alternative pencegahan dan resolusi konflik
Indentifikasi stakeholder menandakan diawalinya proses analisis stakeholder secara formal, dan merupakan langkah awal dalam melakukan menejemen konflik dan membangun kesepakatan bersama (Brown et all, 2001).
Dalam melakukan perencanaan “program pengembangan fasilitas pusat pendaratan hasil tangkapan dan pelabuhan penyeberangan” pada kasus diatas, maka hal-hal yang harus dilakukan agar mendapat dukungan dari semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) adalah:
Indentifikasi stakeholder menandakan diawalinya proses analisis stakeholder secara formal, dan merupakan langkah awal dalam melakukan menejemen konflik dan membangun kesepakatan bersama (Brown et all, 2001).
Mengidentifikasi siapa saja pihak yang mempunyai kepentingan (stakeholder) terhadap program “pengembangan fasilitas pusat pendaratan hasil tangkapan dan pelabuhan penyeberangan”. Pada kasus ini, stakeholder yang berkepentingan meliputi:
- Pemerintah (dinas perhubungan, dinas perikanan, dinas periwisata, disperidag, dinas pertambangan dan pemerintah daerah)
- Pengusaha/pengelola wisata bahari
- Pengusaha/pembudidaya rumput laut
- Pengusaha/pembudidaya mutiara
- Pengelola pusat pendaratan hasil tangkapan ikan
- Pengelola pelabuhan penyeberangan
- Pengusaha pelayaran
- Pengusaha/investor tambang gas alam
- Nelayan
- Masyarakat pesisir local
- Pedagang
- Pengolah/industry perikanan
- Pemerhati lingkungan (LSM)

Masing-masing stakeholder memiliki kepentingan yang berbeda di tinjau dari sisi ekonomi, social maupun ekologi

b. Pengkategorian stakeholder berdasarkan tingkat kepentingan (importance) dan tingkat pengaruh terhadap pengambilan keputusan (influence). Menurut Menurut Brown et all (2001) bahwa Stakeholder dapat dikategorikan menurut besarnya pengaruh (influence) dan pentingnya keberadaan (importance) stakeholder tersebut dalam membuat keputusan. Berdasarkan variabel tersebut, maka stakeholder dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu stakeholder primer, stakeholder sekunder dan stakeholder eksternal.
Stakeholder primer merupakan stakeholder yang memiliki tingkat kepentingan yang tinggi dan paling terkena dampak dari suatu keputusan pengelolaan. Biasanya terdiri dari stakeholder on-site (local) yang bermukim di pesisir. Pada kasus ini, stakeholder primer terdiri dari :
- Masyarakat pesisir local
- Nelayan
- Pengusaha/pembudidaya rumput laut
- Pengusaha/pembudidaya mutiara
- Pedagang
- Pengusaha/pengelola wisata bahari
- Pengolah/industry perikanan lokal
Stakeholder sekunder merupakan stakeholder yang memiliki tingkat pengaruh hampir sama dengan tingkat kepentingan. Pada kasus ini, stakeholder sekunder terdiri dari :
- Pemerintah (dinas perhubungan, dinas perikanan, dinas periwisata, disperidag, dinas pertambangan dan pemerintah daerah)
- Pengelola pusat pendaratan hasil tangkapan ikan
- Pengelola pelabuhan penyeberangan
Stakeholder eksternal merupakan pihak yang berkepentingan tehadap sumberdaya pesisir, namun tidak terkena dampak yang berarti/signifikan dari suatu keputusan pengelolaan sumberdaya pesisir. Pada kasus ini, stakeholder eksternal terdiri dari :
- Pemerhati lingkungan (LSM)
- Pengusaha/investor tambang gas alam
- Pengusaha pelayaran

c. Identifikasi potensi konflik dan keterkaitan stakeholder yang terlibat..
Dengan adanya rencana program pengembangan fasilitas pusat pendaratan hasil tangkapan dan pelabuhan penyeberangan maka akan berpotensi menunjang atau berpotensi konflik dengan stakeholder bidang pemanfaatan lain yang sudah ada sebelumnya seperti wisata bahari, budidaya rumput laut dan budidaya mutiara.

Rencana program pengembangan fasilitas pusat pendaratan hasil tangkapan dan pelabuhan penyeberangan juga berpotensi menunjang atau berpotensi konflik dengan stakeholder yang akan memanfaatkan potensi sumberdaya tambang gas alam mengingat lokasi tersebut potensial mengandung gas alam.
Hal ini dikarenakan aktifitas pendaratan ikan dan pelabuhan pelayaran dapat mengganggu kegiatan wisata bahari, budidaya rumput laut dan budidaya mutiara. Aktifitas pendaratan ikan dan pelabuhan pelayaran dapat mengakibatkan pencemaran akibat ceceran minyak maupun pencemaran yang lain sehingga menurunkan kualitas perairan. Kualitas lingkungan perairan yang baik merupakan syarat utama keberlangsungan kegiatan kegiatan wisata bahari, budidaya rumput laut dan budidaya mutiara.
Tapi disisi lain dengan adanya pelabuhan penyeberangan juga akan menunjang atau memberikan dampak yang positif bagi kegiatan wisata bahari, budidaya rumput laut, budidaya mutiara maupun tambang gas alam karena kemudahan akan transportasi.

d. Alternative pencegahan dan resolusi konflik.
Untuk mencegah terjadinya konflik antar stakeholder, maka dalam pembuatan kebijakan dan perencanaan hendaknya melibatkan seluruh stakeholder yang telibat. Stakeholder yang memiliki tingkat kepentingan yang paling tinggi dan paling terkena dampak dari suatu keputusan pengelolaan (stakeholder primer) hendaknya menjadi perioritas perhatian dalam pengambilan keputusan.
Untuk mencegah terjadinya konflik antara stakeholder pendaratan ikan dan pelabuhan pelayaran dengan stakeholder wisata bahari, budidaya rumput laut, budidaya mutiara; maka dalam perencanaan tempat pendaratan ikan dan pelabuhan pelayaran hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga dampak negative terhadap wisata bahari, budidaya rumput laut, budidaya mutiara dapat dikurangi. Atau dengan kata lain menerapkan teknologi yang ramah lingkungan.
Untuk mencegah terjadinya konflik antara stakeholder pendaratan ikan dan pelabuhan pelayaran dengan stakeholder yang akan memanfaatkan tambang gas alam, maka dalam perencanaan tempat pendaratan ikan dan pelabuhan pelayaran hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga tidak menganggu potensi penambangan gas alam alur pipa gas maupun tempat ekploitasi gas.
Langkah-langkah perencanaan yang diperlukan adalah:
a. Penetapan proses perencanaan/pembuatan keputusan rencana
b. Identifikasi masalah dan isu-isu kunci
c. Formulasi tujuan akhir (goal) dan tujuan antara (objectives)
d. Melakukan pengumpulan data dan menganalisa kondisi sekarang dan yang akan dating
e. Mengidentifikasi kebijakan-kebijakan dan strategi alternative yang potensial
f. Mengevaluasi kebijakan-kebijakan dan strategi alternative
g. Mempersiapkan rencana
h. Mengkomunikasikan dan melakukan berbagai perbaikan terhadap rencana
i. Monitoring dan review

[Selengkapnya]
Photobucket
 

BERLANGGANAN ARTIKEL INI

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

ShoutBox


ShoutMix chat widget

ALAMAT

RUKO SENTRA MENTENG BLOK MN 17
BINTARO JAYA SEKTOR 7.

TELP.: +62 21 7486 3859
FAX. : +62 21 7486 3859
TANGERANG

PENGUNJUNG

free counters

Followers